Oleh: Muhammad Saleh
Kabupaten Gowa- Menjelang akhir tahun, pertanyaan seputar bonus akhir tahun kembali mencuat. Bagi sebagian karyawan, bonus akhir tahun menjadi harapan yang dinantikan, sementara bagi perusahaan, bonus akhir tahun menjadi kewajiban yang perlu dipenuhi. Lantas, apa sebenarnya pengertian bonus akhir tahun dan apa dasar hukumnya?
Pengertian Bonus Akhir Tahun
Bonus akhir tahun adalah tambahan penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama satu tahun. Bonus akhir tahun biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai, namun bisa juga dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya.
Dikutip dari laman HukumOnline, bahwa pemberian bonus akhir tahun bukanlah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha. Namun keputusan terkait bonus, nilai, serta kapan akan dibayarkan semua tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja, PP, dan PKB.
Dasar Hukum Bonus Akhir Tahun
Secara hukum, bonus akhir tahun tidak diatur secara khusus dalam undang-undang ketenagakerjaan. Namun, beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dengan bonus akhir tahun antara lain:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 94 UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hak pekerja/buruh untuk memperoleh upah, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Bonus akhir tahun dapat diartikan sebagai bagian dari tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 10 Tahun 2004 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan: Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, yang dapat dianalogikan dengan bonus akhir tahun.
Aturan Menghitung Bonus Akhir Tahun
Tidak ada aturan hukum yang mengatur secara spesifik tentang cara menghitung bonus akhir tahun. Besaran bonus akhir tahun biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan melalui perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan. Beberapa faktor yang dapat menjadi dasar perhitungan bonus akhir tahun antara lain:
- Kinerja karyawan: Kinerja karyawan selama satu tahun dapat menjadi dasar perhitungan bonus akhir tahun.
- Keuntungan perusahaan: Keuntungan perusahaan selama satu tahun juga dapat menjadi dasar perhitungan bonus akhir tahun.
- Kebijakan perusahaan: Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan besaran bonus akhir tahun.
Bonus akhir tahun merupakan hak yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawannya, namun tidak diatur secara khusus dalam undang-undang ketenagakerjaan. Besaran bonus akhir tahun biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. *SAL
Social Header