Breaking News

Machtstaat vs. Rechtsstaat: I Still Have My Trust in Justice

Oleh: Muhammad Saleh 

GOWA.SATUSUARA.CO.ID - Pernyataan tegas tentang Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (Machtstaat) merupakan fondasi penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di negeri ini. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi ketidaksesuaian antara ideal dan realita.

Dalam konteks perkembangan hukum dan pemerintahan, konsep Machtstaat dan Rechtsstaat sering dibicarakan sebagai dua pendekatan berlawanan yang mencerminkan dasar negara dan pemerintahan. Machtstaat (negara kekuasaan) mengacu pada negara yang didominasi oleh kekuasaan absolut, sementara Rechtsstaat (negara hukum) mendasarkan kekuasaan pada supremasi hukum. Dalam dunia yang semakin kompleks, dengan perubahan politik dan sosial yang cepat, kepercayaan pada keadilan sering kali diuji. Meskipun begitu, kepercayaan pada konsep keadilan tetaplah kokoh bagi banyak orang.

Konsep Machtstaat mengacu pada sistem negara yang menjadikan kekuasaan sebagai pilar utama dalam pengelolaan pemerintahan. Dalam Machtstaat, hukum dan peraturan sering kali dianggap sekunder dan dapat diabaikan ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Pemerintah memiliki otoritas yang hampir tidak terbatas, sehingga setiap tindakan negara lebih ditujukan untuk mempertahankan ketertiban dan ketaatan masyarakat daripada menegakkan keadilan atau menghormati hak asasi manusia.

Sebaliknya, Rechtsstaat adalah konsep negara yang berlandaskan pada supremasi hukum, di mana hukum dijadikan sebagai pedoman utama dalam segala aspek kehidupan bernegara. Di bawah sistem Rechtsstaat, pemerintah dan warga negara sama-sama harus tunduk pada aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum. Prinsip ini berfungsi untuk menciptakan keteraturan yang tidak hanya menjunjung tinggi hukum tetapi juga menjaga keadilan bagi semua warga negara.

Dengan menekankan pentingnya hak asasi manusia dan perlindungan terhadap kesewenang-wenangan, Rechtsstaat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan setara di hadapan hukum. Konsep ini juga memberikan ruang bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak mereka, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

Di Indonesia, sejak kemerdekaan, kita menetapkan diri sebagai negara hukum. Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi pelanggaran hukum dan ketidakadilan.
 
Meskipun terdapat tantangan dalam menjalankan prinsip Rechtsstaat di Indonesia, kita tidak boleh hilang kepercayaan pada keadilan. Kita harus terus mengawal dan menegakkan supremasi hukum di negeri ini.
© Copyright 2022 - GOWA SATU SUARA