GOWA.SATUSUARA.CO.ID
Jumat 26 April 2024, Kejaksaan
Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)
di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:
1.
FL selaku pihak swasta.
2.
AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
3.
EDW selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan
Konservasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung tahun 2017/Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB.
4.
RSB selaku Plh. Kepala Dinas ESDM Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
5.
RSK alias Kepala Seksi Pasca Tambang Dinas
Pertambang ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim
Evaluator Pengajuan RKAB).
6.
YS selaku Kabid Pertambangan Mineral Bukan
Logam dan Batuan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
7.
NR selaku Kepala Seksi Wilayah Tambang Dinas
Pertambangan ESDM Provinsi Kepulaua Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim
Evaluator Pengajuan RKAB).
8.
RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas
Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim
Evaluator Pengajuan RKAB).
9.
LYL selaku Kepala Seksi Pengelolaan Sumber
Daya Mineral Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun
2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
Adapun sembilan orang saksi
tersebut diperiksa terkait
dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata
niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk
tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Social Header